PEMBERLAKUAN GANJIL GENAP DI DKI JAKARTA

18 Oktober 2021

POLRI TV - Ditlantas Polda Metro Jaya Kembali Mengkaji Mengaktifkan Kembali Kebijakan Ganjil Genap (Gage) Secara Normal Di Kawasan Ibu Kota Jakarta. Namun Selama Masa Ppkm Ganjil Genap Hanya Diberlakukan Di Tiga Ruas Jalan, Yakni Di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mh Thamrin Dan Jalan Hr Rasuna Said. Dengan Pemberlakuan Ini, Maka Pelanggar Ganjil Genap Dilakukan Penilangan Mulai 18 Oktober 2021.