MAJELIS HAKIM MENOLAK NOTA KEBERATAN ARIF RAHMAN TERKAIT OBSTRUCTION OF JUSTICE

8 November 2022

POLRI TV - Pada Sidang Putusan Sela Yang Dilaksanakan Hari Ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Menolak Eksepsi Yang Diajukan Oleh Terdakwa Arif Rahman Arifin Dalam Kasus Perintangan Penyidikan Atau Obstruction Of Justice Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat Dengan Ditolaknya Eksepsi Maka Sidang Berikutnya Dilanjutkan Dengan Pemeriksaan Saksi-Saksi