KUASA HUKUM PC MINTA PERJELAS ATURAN KUNJUNGI KLIEN

17 Oktober 2022

POLRI TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Putri Candrawathi, agar lokasi penahanannya dipindahkan dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Ke Rutan Mako Brimob, dengan alasan agar terdakwa lebih dekat dengan anaknya. Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa beralasan, pemindahan lokasi tahanan dari Rutan Kejagung ke Mako Brimob justru menjauhkan putri dari anaknya