PENINDAKAN ETLE DI JATENG CAPAI 636 RIBU DENGAN DENDA 27 MILYAR, TERBESAR DI INDONESIA

19 September 2022

POLRI TV - Penindakan tilang elektronik di Provinsi Jawa Tengah,sejak Januari hingga Agustus 2022 mencapai lebih dari 600 ribu pelanggaran. Dengan denda mencapai 27 Miliar Rupiah. Jumlah denda ini merupakan jumlah denda pelanggaran lalu lintas terbesar di Indonesia.