ATURAN DAFTAR PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
3 Agustus 2022
POLRI TV - Dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, terdapat serangkaian kewajiban yang harus dilakukan oleh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) atau platform digital lingkup privat. Diantaranya pada aturan PSE Kominfo, Platform digital wajib mendaftarkan diri