PPATK BLOKIR 843 REKENING TERKAIT KASUS ACT

2 Agustus 2022

POLRI TV - Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan Atau Ppatk Melakukan Pemblokiran 843 Rekening Yang Terkait Dengan Ke-Empat Tersangka Dan Afiliasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap Adapun Total Jumlah Uang Yang Telah Disita Sebesar Tiga Miliar Rupiah Berikut Keterangan Pers Divisi Humas Polri Oleh Kabag Penum Kombes Pol  Nurul Azizah Terkait Kasus Aksi Cepat Tanggap