PEMPROV DKI JAKARTA PERLUAS AREA GANJIL GENAP DI 25 TITIK RUAS JALAN

26 Mei 2022

POLRI TV - Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan akan memperluas area pembatasan mobil pribadi melalui skema ganjil genap dari 13 menjadi 25 titik ruas jalan. Penerapan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di beberapa titik kemacetan di Ibu Kota Jakarta