MASA PENAHANAN INDRA KENZ KEMBALI DIPERPANJANG 30 HARI

24 Mei 2022

POLRI TV -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK). Ketetapan perpanjangan masa penahanan diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).