BARESKRIM POLRI AKAN PERPANJANG MASA PENAHANAN TERSANGKA KASUS APLIKASI BINOMO HINGGA 40 HARI KEDEPAN

10 Mei 2022

POLRI TV - Dalam keterangan pers Divisi Humas Polri hari ini, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan terkait harta Indra Kenz, akan segera dilakukan penyitaan terhadap mobil ferari milik Indra Kenz yang saat ini masih berada di Medan, Sumatera Utara. Selain itu, juga akan dilakukan perpanjangan penahanan kepada beberapa tersangka lain kasus binomo hingga 40 hari kedepan.