KETUA RITUAL MAUT DI PANTAI PAYANGAN JEMBER DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

17 Februari 2022

POLRI TV - Ketua kelompok tunggal jati nusantara, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur. Nurhasan dikenakan pasal 359 KUHP, karena kesalahannya, menyebabkan orang lain meninggal dunia. 20 anggota kelompok tunggal jati nusantara, 13 Februari lalu, mengadakan ritual di pantai payangan, Jember. 11 orang tewas, 9 orang selamat, termasuk ketua kelompok tunggal jati nusantara.