PRESISI UPDATE 14.00 WIB VONIS HERRY WIRYAWAN PENJARA SEUMUR HIDUP DAN GANTI RUGI PEMULIHAN KORBAN

16 Februari 2022

POLRI TV - Terdakwa Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Di Bandung Telah Divonis Penjara Seumur Hidup. Pengadilan Juga Membebani Terdakwa Biaya Ganti Rugi Sebesar 331 Juta Rupiah, Untuk Kepentingan Pemulihan Para Korban. Jika Terdakwa Tidak Mampu, maka Biaya Ganti Rugi Dibebankan Kepada Negara. Menanggapi Hal Ini, Kementrian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, mengatakan Biaya Ganti Rugi seharusnya tetap Dibebankan Ke Terdakwa sebagai Bentuk Pertanggungjawaban Atas Perbuatan Terdakwa Kepada Para Korban.